Pelatihan Saintifikasi Jamu

  • 19/Oct/2016
  • Admin
  • Layanan
  • 228256

Alur Pelayanan Pelatihan Saintifikasi Jamu

  • Dokter/Apoteker mengirimkan surat permohonan keikutsertaan dalam Pelatihan Saintifikasi Jamu kepada Kepala B2P2TOOT atau Komisi Saintifikasi Jamu Nasional. Surat tersebut sekaligus merupakan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Kepala Puskesmas/Kepala Instansi.
  • Nama Dokter/Apoteker pemohon dimasukkan dalam daftar tunggu peserta.
  • Bidang Pelayanan Penelitian mengirimkan surat balasan yang menyatakan bahwa dokter/apoteker pemohon telah dimasukkan dalam daftar tunggu dan akan diikutkan dalam pelatihan sesuai dengan kesiapan implementasi SJ berdasarkan Permenkes No.003 Tahun 2010 dan Pelayanan Kesehatan Tradisional di instansi yang mengacu pada PP No. 103/2014 dan kuota pemerataan masing-masing daerah.
  • Dua (2) minggu menjelang pelaksanaan pelatihan, peserta yang dinilai dapat diikutsertakan dalam pelatihan akan dikirim surat undangan sebagai pemberitahuan.
  • Peserta yang mengikuti pelatihan wajib mengikuti pelatihan selama 50 jam (6 hari kerja) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Peserta yang lulus adalah peserta yang mencapai nilai maksimum 75 sebagai total dari nilai materi, praktik, penugasan dan sikap selama pelatihan.
  • Peserta mendapatkan sertifikat kelulusan dan sertifikat kepesertaan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Litbang Kesehatan.
  • Peserta yang telah mengikuti pelatihan dimasukkan dalam Jejaring Dokter/Apoteker Saintifikasi Jamu telah berhak diikutsertakan dalam penelitian terkait Saintifikasi Jamu.
  • Peserta yang telah mengikuti pelatihan wajib mengimplementasikan Saintifikasi Jamu di wilayah kerja masing-masing.