STANDAR PELAYANAN RUMAH RISET JAMU
- 19/Oct/2016
- Admin
- Layanan
- 228776
Persyaratan Pelayanan
Pasien datang langsung ke Rumah Riset Jamu “Hortus Medicus” dengan membawa identitas diri, pasien juga bisa membawa rujukan dari instansi terkait
Jangka Waktu Penyelesaian
Pelayanan pasien baru maupun pasien lama diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja.
Biaya atau Tarif
Tarif layanan Rumah Riset Jamu mengacu pada PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- PNBP Pendaftaran Rp. 5.000,-
- Biaya Pemeriksaan Darah Rutin Rp. 20.000,-
- Biaya Pemeriksaan Glukosa Rp. 8.000,-
- Biaya Pemeriksaan Kolesterol Rp. 20.000,-
- Biaya Pemeriksaan Trigliserid Rp. 25.000,-
- Biaya Pemeriksaan Asam Urat Rp. 20.000,-
- Biaya Pemeriksaan Ureum Rp. 25.000,-
- Biaya Pemeriksaan Kreatinin Rp. 25.000,-
- Biaya Pemeriksaan Urin Rutin Rp. 20.000,-
- Biaya Pemeriksaan HbsAg Rp. 25.000,-
- Biaya Pemeriksaan EKG Rp. 30.000,-
- Jamu seminggu Rp. 30.000,- (berlaku kelipatannya)
Produk Layanan
Produk layanan berupa hasil pemeriksaan klinis, status gizi, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil pemeriksaan EKG, diagnosa pasien serta Jamu sesuai diagnosa pasien.
Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas
- Ruang Tunggu pasien, Ruang Pendaftaran, Ruang Pemeriksaan klinis, Ruang Laboratorium Klinik, Ruang Griya Jamu
- Meja, Kursi, Tempat tidur
- Timbangan, pengukur tinggi badan, pengukur panjang badan
- Stetoskop, tensi meter
- Ruang penyimpanan Simplisia
- Komputer yang terhubung dengan internet
- Rekam medis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran, masukan tentang pelayanan Rumah Riset Jamu dapat disampaikan ke Tim Pengaduan Masyarakat melalui:
- Datang langsung ke meja resepsionis di lobi gedung utama
- Online di web resmi B2P2TOOT : http://www.b2p2toot.litbang.kemkes.go.id/
- Mengirimkan email ke b2p2to2t@litbang.kemkes.go.id dan b2p2to2t@gmail.com
- Mengirimkan pengaduan ke halaman facebook : Balai Besar Litbang Tanaman Obat & Obat Tradisional (@SaintifikasiJamu) atau instagram : B2P2TOOT Tawangmangu (@b2p2toot_kemenkes)
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan diberikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
- Pelayanan diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
- Pelayanan diberikan sesuai dengan tarif pelayanan yang telah ditetapkan