Risnakes

  • 22/Sep/2021
  • Admin
  • Penelitian
  • 227871

Riset Ketenagaan Di Bidang Kesehatan 2017

Riset ketenagaan di bidang Kesehatan (Risnakes) bertujuan untuk memperoleh gambaran ketenagaan di bidang kesehatan di fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Penyedia layanan kesehatan merupakan inti dari sistem kesehatan; mengurangi rasa sakit dan penderitaan, mencegah penyakit dan mengurangi risiko. Jumlah tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan berhubungan positif dengan cakupan imunisasi, jangkauan perawatan primer, dan kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. Kapasitas dan kepadatan distribusi dokter telah terbukti berkorelasi dengan hasil positif pada penyakit kardiovaskular.

Secara kontekstual, tenaga kesehatan juga dihadapkan pada tantangan menghadapi pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta; bagaimana menjamin efektifitas pelaksanaan paket manfaat, peningkatan cakupan pelayanan, serta bagaimana Negara menghasilkan, mendistribusikan dan mempertahankan tenaga kesehatan yang mendukung Universal Health Coverage.

Pada dasarnya, permasalahan terkait tenaga kesehatan meliputi aspek ketersediaan (availability), keterjangkauan (aksesibilitas), penerimaan (acceptability), dan mutu (quality). Ketersediaan tenaga kesehatan berarti bahwa terdapat kecukupan tenaga kesehatan dengan kompetensi relevan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat. Keterjangkauan dapat diartikan bahwa masyarakat dapat menjangkau tenaga kesehatan tersebut baik terkait waktu tempuh dan transport, jam buka pelayanan, mekanisme rujukan, dan biaya pelayanan (direct dan indirect).   Aspek penerimaan (acceptability) meliputi karakteristik dan kemampuan tenaga kesehatan untuk memperlakukan setiap orang dengan penuh rasa hormat, serta mampu dipercaya. Dalam aspek mutu terkandung komponen kompetensi, kemampuan, pengetahuan, dan perilaku tenaga kesehatan sesuai norma profesional dan sesuai dengan yang diharapkan dari masyarakat.

Permasalahan utama yang dihadapi dalam menilai aspek ketersediaan (availability) adalah ketersediaan data yang valid mengenai jumlah tenaga kesehatan yang ada. Tidak banyak Negara yang memiliki data yang memadai mengenai jumlah tenaga kesehatan di wilayahnya. Dalam hal aksesibilitas,  dijumpai pula lebarnya disparitas keberadaan tenaga kesehatan secara geografis.

Permasalahan global ini juga terjadi di Indonesia. Tidak diketahui pasti berapa jumlah tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, sebaran, produksi, serta kapasitasnya. Kondisi ini berdampak pada sulitnya membuat satu kebijakan ketenagaan yang adekuat serta pengalokasian peran setiap jenjang administrasi Pemerintahan yang tepat. Kondisi ini juga akan memepengaruhi optimalitas perencanaan, rekruitmen, distribusi, dan retensi ketenagaan.

Hasil Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) Kementerian Kesehatan tahun 2011 menunjukkan masih banyaknya puskesmas yang tidak memiliki tenaga dokter, dokter gigi, perawat, bidan, kesehatan masyarakat (termasuk promosi kesehatan), kesehatan lingkungan, kefarmasian, gizi dan sebagainya. Kondisi serupa juga terjadi di rumah sakit, banyak rumah sakit umum pemerintah yang tidak memiliki tenaga spesialis khususnya spesialis bedah, kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, anak, dan anestesi.

Studi tersebut juga menunjukkan kesenjangan yang lebar dalam hal ketenagaan antar wilayah di Indonesia, dimana ratio tenaga kesehatan di puskesmas di wilayah Indonesia bagian timur secara umum lebih rendah daripada di wilayah Indonesia bagian barat.  Banyak puskesmas di Papua, Papua Barat, dan Maluku tidak memiliki dokter dan atau bidan.  Demikian pula dengan ketiadaaan tenaga medis, khususnya spesialis tertentu di rumah sakit umum pemerintah di wilayah Indonesia bagian timur.

Dalam hal kapasitas tenaga juga ditemukan adanya berbagai masalah. Studi Evaluasi Pelayanan Bidan (2014) menunjukkan masih rendahnya implementasi pemeriksaan ANC yang dilakukan oleh bidan koordinator puskesmas dalam hal kesesuaian terhadap standar, serta pengetahuan yang kurang.  Studi lain juga menunjukkan terjadinya perbedaan secara statistik dalam hal pengetahuan bidan antar wilayah (Badan Litbangkes dan BPPSDM Kesehatan, 2013).

Kendati Riset Fasilitas Kesehatan 2011 telah mampu memberikan gambaran masalah ketersediaan dan aksesibilitas ketenagaan kesehatan secara umum,  namun belum dapat memberikan gambaran dalam hal kualitas dan responsivitas. Berbagai permasalahan ketenagaan di bidang kesehatan terkait produksi tenaga kesehatan serta keberadaan tenaga kesehatan di luar jalur Pemerintah juga belum dapat dinilai. Selain itu, pada tahun 2014 Indonesia juga telah menerapkan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam upaya pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta. Upaya ini membutuhkan dukungan tenaga di bidang kesehatan dalam jumlah dan kapasitas yang memadai. Riset Ketenagaan di bidang Kesehatan 2017 diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut dan dapat memberikan informasi yang memadai untuk penajaman perencanaan, rekruitmen, dan distribusi ketenagaan di bidang kesehatan.